Jumat, 04 November 2016

JEMBATAN BUNTU WISATA ALAM SUBAH ALASROBAN

Objek wisata baru yang Bisa bikin pikiran anda Santai melepas penat. wisata baru yang berada di Desa sengon kec. subah kab. Batang . Menarik banyak muda mudi yang datang dari lokal daerah maupun Luar kota setelah melihat di medsos.
Tempat wisata  yang dikelola oleh pemuda Desa Sengon  Subah. ini berkembang sangat cepat di dunia maya,lokasinya pun mudah ditemukan dari arah sate subah Pantura ke utara ada Gang masuk terus ke utara nanti ada Hutan Jati terus di situ ada arah petunjuk arah yang banyak di jumpai.
tempat wisata ini berdiri di atas tanah milik PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX SILUWOK.
jangan bingung rute atau alamat jalan, di google map sudah ada. petunjuk arah juga ada.
saat saya datang sekitar jam setengah lima sore pun masih ramai.
Keunikan dari jembatan buntu dapat melihat hamparan hutan dengan kontur alami pegunungan dari ketinggian lebih kurang 200 m yang dibelah oleh sungai besar. Kita seakan berada diatas awan untuk menikmati pemandangan di sekitar Jembatan Buntu sengon Batang

Jumat, 14 Oktober 2016

CARA MENGHADAPI LESING MOTOR

*INFO PENTING*UTK KITA YG AKAN KREDIT KENDARAAN DAN SDG KREDIT KENDARAAN*
Ini pengalaman pertama saya berurusan dg finance bener2 sebuah pelajaran yg sangat berharga bagi sy. Tadinya sy gk tahu seputar finance dan juga undang2. Kasus ini terjadi di bln desember 2015. Saya datang ke kntr finance memberikan surat pemberitahukan bahwa sy tdk bisa mencicil lagi dikarenakan takut dosa riba sy minta waktu penyelesaian sampai aset sy terjual.Selang 10 hari pertama kali sy disamperin finance krn nunggak cicilan 1 bln dan sistem potongan lwt rekeningpun dg sendirinya terblokir mk nya petugas dtg ke rumah. Sy dikasih waktu cm 5hari sy iyain sj pdhl emang dah mantep utkstop cicilan. Bln berikutnya mrk datang lg selayaknya tamu sy jamu mereka tp sy tidak memberikan uang sepeserpun.Bln berikutnya dtg pihak ketiga ( depcolektor) intinya sama nagih cicilan dan mau narik mobil sempet panik juga krn sy blm tahu ttg UU sy cb cari tahu dari tmn2 yg tahu hukum. Sjk saat itu teror telpon srg menyapa sy ya allah ... bikin sy takut dan panik. Pernah terlintas dlm pikiran sy mobil sy kasihkan sj urusan beres tp sy pikir lagi trus uang muka dan cicilan setahun gimana? Enak di mereka donk udah brp byk korban diluar sana? Sy gk boleh cm ikutin aturan main mereka bagemanapun sy hrs brani melawan mereka toh posisinya fifty fifty jd mobil itu bkn mutlak punya finance krn uang sy udah masuk ke sana lebih dr 50% jd sy juga punya hak atas mobil itu. Kudu kasih plajaran ni finance.Akhirnya sy cari info sebyk2nya ttg dunia finance juga hukum2nya.Gila ... pernah 3 jam mereka mendebat saya soal jaminan fidusia sampai sy minta waktu jeda utk sholat asar dan hbs solat msh lanjut debat lagi jiiiaahhh ... sampai berbusa ni mulut saya.Mereka mau ambil mobil sy yg parkir cantik di garasi depan sengaja tidak saya umpetin. Saya menanyakan fidusia asli mrk menyanggupi bw fidusia asli tp smp skrg mrk gk ada kabar dan kasus ini sudah bergulir 7 bln tuntutan saya utk dikembalikan uang mukanya dan mobil akan sy serahkan.Gak tahu ada apa dengan mereka sampai detik ini gak berani menyapa lagi.Untuk teman2 jangan takut hadapi finance ya UU bisa dipelajari kok kl gk tahu bisa nanya sama yg tahu. Selama kita benar jangan takut. Mari perangi RIBA !!Wajib tau Bagi Anda yg kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor? Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktifKementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012Nah, ini yg penting , yaitu tentang Fidusia...Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkanFidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebutJadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkanstiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia iniTapi apa yg terjadi?kita hampir tdk pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dgn kata iniJadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notarismembuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumenApa maksudnya?Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda.Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan& uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada AndaNah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia?padahalitu kewajiban mereka..Ini akan merugikan pihak leasing!!Jika leasing tdk sgera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sdh dikeluarkan nasabah utk mencicil..Jadi pihak leasing bisa untung doubel, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen, Kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi...Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tdk bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negri setempatJadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia(saya yakin mereka tdk punya)dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda!Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyarJika ada pemaksaan pengambilan kendaraan? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana PencurianJika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana PerampasanSo bagaimana menghadapi debt collector/tukang tagihnya?Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan AndaKatakan kepada mereka, tindakan merampas yg mereka lakukan adalah jtindakan kejahatan!!Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto Pasal 3.


@Copas dri Fb cuiii...

Undo Teks di Ponsel Android



Sebuah teks diblok, ingin disalin namun ternyata salah tekan sehingga terhapus. Apabila mengetik di desktop tentu gampang mengembalikannya, bisa dengan menekan control + z. Namun fitur undo tidak tersedia saat mengetik di ponsel android. Apabila teks yang terhapus hanya sedikit maka bisa diketik ulang, namun kalau banyak tentu menjengkelkan. Berikut ini sedikit tips agar bisa undo teks di ponsel android.
Untuk undo teks Anda bisa menginstal sebuah aplikasi dengan nama Inputting Plus yang bisa didownload di Play Store. Untuk mempergunakan silakan jalankan Inputting Plus, kemudian ikuti perintah yang tertera yaitu menekan tombol setting dan mengaktifkan aksessibilitas untuk aplikasi tersebut.
Setelah itu mengetiklah seperti biasa, jika ada yang terhapus atau ingin undo silakan geser notifikasi bar kebawah. Akan ada menu untuk redo berupa icon anak panah. Selain bisa untuk undo teks, dapat juga untuk replace dan mencari teks. Namun tidak semua aplikasi dapat mempergunakan Inputting Plus, terutama aplikasi yang memakai WebView.

CONVERTER PDF to Word Full Serial

AnyBizSoft PDF to Word Converter 3.0.0 Full Serial halo teman2, kali ini saya akan share tentang software AnyBizSoft PDF to Word Converte...